PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru untuk Tenaga Honorer di Masa Transisi

Blog tentang Pendidikan - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru saja mengeluarkan kebijakan yang menjadi sorotan banyak pihak, yaitu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan dirancang untuk memberi kesempatan kepada tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk mengatasi masalah dalam pengelolaan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Kebijakan ini berlaku sementara dan bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja selama proses penataan tenaga non-ASN. Pegawai yang diangkat melalui skema ini akan bekerja sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara kedua pihak.

Pemerintah, melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya, bertanggung jawab dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini memberi peluang bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan untuk mendapatkan status ASN, meskipun bekerja secara paruh waktu.

Peluang Bagi Tenaga Honorer

Kebijakan PPPK Paruh Waktu menawarkan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini kesulitan mendapatkan peluang karena terbatasnya formasi atau gagal dalam seleksi ASN. Ada dua kategori utama tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

  1. Tenaga Honorer yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I: Mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK pada tahap pertama tetapi tidak lolos karena formasi sudah penuh, kini bisa mendapatkan kesempatan melalui PPPK Paruh Waktu.
  2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus: Tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan tidak lolos, selama terdaftar di database non-ASN BKN, bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

Syarat dan Kriteria Pengangkatan

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, pelamar harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:

  1. Terdaftar dalam database non-ASN BKN.
  2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau CPNS 2024 meskipun tidak lolos.
  3. Tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
  4. Pengangkatan ini bersifat sementara selama masa transisi.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan administratif seperti memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan, pengalaman kerja minimal dua tahun, dan mengikuti seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang ditetapkan tiap tahun. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengangkatannya:

  1. Pengajuan Kebutuhan: Instansi pemerintah mengajukan kebutuhan tenaga kerja sebagai dasar untuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) ke BKN.  
  2. Penetapan Perjanjian Kerja: Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.  
  3. Penilaian Kinerja: PPPK Paruh Waktu yang diangkat harus memiliki kinerja yang minimal mendapat predikat “baik.”  
  4. Anggaran: Pengangkatan juga bergantung pada ketersediaan anggaran di instansi atau daerah masing-masing.

Posisi yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Beberapa jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu antara lain:

  1. Guru dan tenaga pendidik.
  2. Tenaga kesehatan.
  3. Tenaga teknis.
  4. Operator layanan operasional.
  5. Pengelola operasional umum.

Dampak dan Harapan Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi tenaga honorer, tetapi juga memberi fleksibilitas bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan ASN. Dengan adanya skema paruh waktu, pemerintah dapat lebih mudah menyesuaikan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan tanpa terikat pada sistem penuh waktu yang lebih kaku.

Kemenpan-RB berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja di pemerintah. Selain itu, diharapkan langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu

Berikut adalah beberapa perbedaan penting antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu:

1. Jam Kerja

  • PPPK Penuh Waktu: Bekerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
  • PPPK Paruh Waktu: Bekerja 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.

2. Gaji

  • PPPK Penuh Waktu: Menerima gaji lebih tinggi, mengingat jam kerja dan tanggung jawab yang lebih besar.
  • PPPK Paruh Waktu: Gaji yang diterima lebih rendah karena bekerja hanya setengah waktu.

3. Rekrutmen

  • PPPK Penuh Waktu: Harus melalui seleksi ketat yang mencakup ujian kompetensi.
  • PPPK Paruh Waktu: Pengangkatan biasanya dilakukan berdasarkan pertimbangan atau pengusulan dari instansi pemerintah.

4. Tugas dan Tanggung Jawab

  • PPPK Penuh Waktu: Memiliki tugas yang lebih luas dan tanggung jawab yang lebih besar.
  • PPPK Paruh Waktu: Tugasnya lebih terbatas, sesuai dengan jam kerja yang disepakati.

5. Status dan Hak ASN

Keduanya meskipun memiliki status sebagai ASN dan memiliki NIP, PPPK Penuh Waktu biasanya menerima hak dan fasilitas yang lebih banyak, seperti tunjangan yang lebih besar dibandingkan dengan PPPK Paruh Waktu.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url