PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu: Dimana Letak Perbedaannya?
Blog tentang Pendidikan - Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer di Indonesia, pemerintah menggantinya dengan skema baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Meskipun keduanya merupakan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada beberapa perbedaan signifikan yang perlu diketahui, terutama mengenai jam kerja, gaji, dan mekanisme rekrutmen. Berikut adalah pembahasan mendalam tentang perbedaan utama antara keduanya.
Perhitungan Jam Kerja
Salah satu perbedaan paling mencolok antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu adalah jam kerja.
1. PPPK Penuh Waktu
Pegawai dengan status ini memiliki kewajiban untuk bekerja 8 jam per hari atau total 40 jam kerja dalam seminggu. Mereka diharapkan untuk mengikuti jam kerja reguler seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. PPPK Paruh Waktu
Sebagai kebalikan dari PPPK Penuh Waktu, pegawai dengan status Paruh Waktu hanya diharuskan bekerja 4 jam per hari, atau sekitar 20 jam per minggu.
Penyesuaian Gaji
Gaji adalah aspek penting yang dalam melihat perbandingan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Karena jam kerja yang berbeda, gaji untuk kedua jenis PPPK ini juga berbeda.
1. PPPK Penuh Waktu
Karena bekerja penuh waktu, PPPK Penuh Waktu menerima gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan Paruh Waktu. Besaran gaji ini disesuaikan dengan kewajiban dan tanggung jawab yang lebih besar, serta jam kerja yang lebih panjang.
2. PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu lebih rendah karena mereka bekerja dengan jam yang lebih sedikit. Meskipun mereka tetap menerima gaji yang sesuai dengan peraturan pengupahan yang berlaku, gaji mereka tidak bisa dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki kewajiban untuk bekerja lebih lama.
Mekanisme Rekrutmen
PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan dalam mekanisme seleksi dan pengangkatannya.
1. PPPK Penuh Waktu
Untuk menjadi PPPK Penuh Waktu, calon pegawai harus mengikuti proses seleksi yang ketat. Mereka harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi untuk posisi yang tersedia. Seleksi ini termasuk ujian kompetensi dan penilaian sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
2. PPPK Paruh Waktu
Bagi mereka yang tidak lolos seleksi untuk PPPK Penuh Waktu, ada kemungkinan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini berarti bahwa PPPK jenis ini sering kali diangkat melalui pengusulan berdasarkan hasil seleksi atau pertimbangan lain, dan tidak melalui seleksi yang sama ketatnya dengan PPPK Penuh Waktu.
Tugas dan Tanggung Jawab
Karena perbedaan jam kerja, maka tugas dan tanggung jawab juga tentunya sangat berbeda antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
1. PPPK Penuh Waktu
Dengan jam kerja penuh, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar, termasuk mengelola berbagai tugas dalam unit kerja pemerintah sesuai dengan jabatan dan bidang tugas yang telah ditetapkan.
2. PPPK Paruh Waktu
Tugas yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu cenderung lebih terbatas, sesuai dengan waktu kerja mereka yang hanya setengah dari jam kerja penuh. Tanggung jawab mereka mungkin lebih terfokus pada beberapa tugas tertentu yang membutuhkan waktu lebih sedikit untuk diselesaikan.
Status Kepegawaian
Keduanya, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mereka memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas hak-hak sebagai ASN, meskipun ada perbedaan dalam status pekerjaan mereka.
1. PPPK Penuh Waktu
Sebagai pegawai pemerintah yang bekerja penuh waktu, PPPK Penuh Waktu memiliki hak-hak yang sama dengan PNS dalam hal kenaikan pangkat, dan tunjangan lainnya, meskipun tidak memiliki status kepegawaian tetap.
2. PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja dengan jam yang lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN dan memiliki NIP. Namun, hak-hak mereka, seperti tunjangan dan fasilitas lain, berbeda atau lebih terbatas dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu.